Proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara RI (Republik Indonesia)
dimana pada saat akhir perang dunia ke II, Negara Jepang mengalami
kekalahan dari Sekutu dan sudah tidak bisa lagi menahan atau melawan
serangan dari Sekutu, oleh karena itulah kemudian Negara Jepang
menjanjikan kemerdekaan untuk Negara Indonesia, namun mesti bersedia
membantu Negara Jepang dalam melawan Sekutu.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
(BPUPKI) beranggotakan sebanyak 63 orang, dengan ketua dr. Rajiman
Wedyiningrat dan wakil ketua Icibangase dari Negara Jepang.
Sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Anggota (BPUPKI) resmi diumukan pada
tanggal 28 April 1945 dan upacaranya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In
di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri).
Masa Persidangan Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Masa persidangan pertama kali yang diselenggarakan oleh Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yaitu dimulai pada
tanggal 29 Meti 1945 sampai 1 Juni 1945. Dalam persidangan BPUPKI
membahas tentang dasar-dasar Negara untuk bisa bangsa Indonesia merdeka,
bebagai pendapat telah dikemukakan, salah satunya yang menyampaikan
pendapat itu adalah Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo dan Ir. Soekarno.
Suasana Sisang BPUPKI, Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Berikut Pedapat yang di sampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo dan Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI:
Mr.Mohammad Yamin
Menyampaikan pendapatnya pada tanggal 29 Mei 1945 dengan judul “Asas dan
Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang berintikan sebagai
berikut :
Peri kebangsaan
Peri kemanusiaan
Peri ketuhanan
Peri kerakyatan
Kesejahteraan rakyat
Mr. Supomo
Menyampaikan pendapatnya pada tanggal 31 Mei 1945 tentang masalah-masalh
yang berhubungan dengan dasar-dasar Negara Republik Indonesia merdeka,
yang berdasarkan atas beberapa hal dan diberi nama Pancasila, dan
kemudian pada tanggal 1 Juni diperingatilah sebagai hari lahirnya
Istilah Pancasila, Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Mr. SUpomo
:
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan sosial
Masa Persidangan kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Setelah masa persidangan pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945
berakhir, namun belum juga mendapatkan atau belum terbentuk juga rumusan
dasar Negara Indonesia merdeka, maka BPUPKI akhirnya membentuk panitia
untuk menampung aspirasi tentang pembentukan atau rumusan dasar Negara
Indonesia merdeka yang beranggotakan 9 orang, diantaranya adalah Ir.
Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid
Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno
Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Pada akhirnya panitia 9 itu berhasil
merumuskan dasar Negara Indonesia merdeka pada tanggal 22 Juni 1945 dan
rumusan itu diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter oleh Mr.
Moh. Yamin.
Pada tanggal 10-16 Juli 1945, BPUPKI melangsungkan persidangan yang
kedua untuk membahas rancangan UUD dan dibentuklah panitia perancangan
UUD yang pimpin oleh Ir. Soekarno. Kemudian panitia tersebut membentuk
sebuah kelompok kecil yang beranggotakan 7 orang dengan ketua Mr. SUpomo
dengan 6 anggotanya yaitu : Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H.
Agus Salim, dan Sukiman. Setelah hasil didapat dan sudah disempurnakan
oleh penghalus bahasa kemudian hasil perumusan UUD tersebut
disampaikanlah atau dilaporkan oleh Ir.Soekarno di sidang BPUPKI pada
tanggal 14 Juli 1945 yang berisikan 3 hal pokok yaitu, pernyataan
Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang
dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15-16 Juli 1945 diadakan kembali
sidang untuk menyusun undan-undang dasar yang berdasarkan hasil kerja
panitia sembilan, kemudian pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkanlah hasil
kerja penyusunan undang-undang dasar dan akhirnya laporan tersebut
diterima sidang pleno BPUPKI.
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia
Pada tanggal 07 Agustus 1945 Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibubarkan oleh Jepang, kemudian Jepang
membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk
menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI. PPKI dibentuk dengan anggota
sebanyak 21 orang yang diketuai atau dipimpin oleh Ir. Soekarno, namun
pada tanggal 18 Agustus 1945 pimpinan atau ketua PPKI Ir. Soekarno
menambahkan anggota untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI yaitu
sebanyak 6 orang, sehingga total anggota dari panitia PPKI ini adalah 27
orang, yaitu diantaranya Ketua Ir. Soekarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta,
dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr.
Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid
Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul
Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas,
Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut
Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti
Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia
Sidang pertama kali PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945
dengan pembahasan konstitusi Negara Indonesia yaitu, Presiden dan Wakil
Presiden Negara Indonesia beserta lembaga-lembaga yang dibentuk untuk
membantu tugas Presiden Indonesia. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung
Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk
mencari penyelesaian masalah kalimat ”… dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.Tokoh-tokoh
Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Dan pada akhirnya para
tokoh PPKI mendapatkan hasil dengan menghilangkan kalimat tersebut
dengan untuk tidak mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi dan golongan, begitulah semangat rasa nasionalisme
dan jiwa besar yang ditunjukkan oleh para tokok PPKI.
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada tanggal 18 Agustus 1945 sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil
kerja dari BPUPKI dibahas kembali, Pada sidang pembahasan itu terdapat 2
usul perubahan yang diberikan oleh kelompok Muh. Hatta, 2 usul tersebut
berisikan seperti dibawah ini :
Usul yang pertama, berkaitaan dengan sila perta yang semulanya berbunyi
“”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Usul yang kedua, ab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah
orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah
orang Indonesia asli”.
Dan akhirnya 2 usulan yang disampaikan oleh Muh, Hatta diterima dan
disahkan oleh PPKI sebagai UUD Negara Indonesia (UUD 1945) yang di
umumkan dalam berita Republik Indonesia pada tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946
pada halaman 45-48.
Sistematika Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945) itu terdiri atas 3 hal, yaitu :
1. Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia
ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi
sebagai berikut:
Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3. Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Demikianlah sejarah tentang proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara RI
(Republik Indonesia) semoga dapat bermanfaat dan menambah jiwa
Pancasila pada diri kita. Salam merdeka untuk kita semua Bangsa
Indonesia.
Peri kebangsaan
ReplyDeletePeri kemanusiaan
Peri ketuhanan
Peri kerakyatan
Kesejahteraan rakyat
salam - garisbuku.com