Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak warga negara baik
secara lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangayang berlaku.
Kebebasan yang dianut bangsa Indonesia sesuai dengan pancasila adalah
kebebasan yang bertanggung jawab bukan dalam arti bebas
sebebas-bebasnya. Kebebasan yang bertanggung jawab mempunyai pengertian
sebagai berikut :
1. Kebebasan yang memperhatikan batas-batas penghargaanorang lain.
2. Kebebasan yang dibatasi oleh nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,
pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, spikis
atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Setiap orang berhak untuk dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas tanpa ada tekanan olehpihak lain.
Landasan Hukum kemerdekaan berpendapat di Indonesia
Pelaksanaan kemerdekaan berpendapat di Indonesia di landasi oleh aturan hukum yang berlaku, yaitu :
1. Sila kekempat pancasila
2. Alenia keempat pembukaan UUD 1945
3. UUD
a. Pasal 28
b. Pasal 28E ayat (3)
4. UU No. 9 tahun 1998
a. Pasal 2 ayat (1)
b. Pasal 2 ayat (2)
c. Pasal 9 ayat (1)
d. Pasal 9 ayat (2)
e. Pasal 9 ayat (3)
5. UU No. 9 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a. Pasal 14 ayat (1)
b. Pasal 14 ayat (2)
c. Pasal 23 ayat (3)
d. Pasal 44
Tujuan
Tujuan kemerdekaan menyaimpaikan pendapat :
1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salahsatu
pelaksanaan hak asai manusia sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
2. Mewujudkan perlindugan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembngan partisipasi dan
kreatifitas setiap warga negara sebagai wujud hak dan tanggung jawab
dalam kehidupan berdemokrasi
4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau
kelompok.
Syarat-syarat mengemukakan pendapat
Syarat-syarat mengemukakan pendapat di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :
1. Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
2. Tidak memotong pembicaraan orang lain
3. Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
4. Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
5. Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
6. Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
7. Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
8. Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
E. Macam-macam kemerdekaan mengemukakan pendapat
Macam macam cara untuk mengemukakan pendapat antara lain :
1. Lisan, contohnya pidato, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, flim, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
Manfaat kemerdekan mengemukakan pendapat
Manfaat kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain:
1. Membiasakan diri untuk berpikir kritis dan responsif
2. Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
3. Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
4. Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
G. Kekurangan dan kelebihan kemerdekaan mengemukakan pendapat
kekurangan dari kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah sebagai berikut
1. Terjadinya konflik antar kubu
2. Apabila kemerdekaan berpendapat tidak terkendali maka dapat
mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, korban luka,
bahkan korban jiwa
3. Membuat kurangnya menghormati pendapat dari orang lain
4. Melakukannya secara semena-mena
Kelebihan dari kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah sebagai berikut
1. Dapat menyampaikan pendapat dengan bebas namun tetap bertanggung jawab
2. Terjaganya ketertiban dalam mengemukakan pendapat
3. Dapat menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
4. Membuat masyarakat lebih berpartisipasi dan berkreatifitas dalam kehidupan demokrasi
0 comments:
Post a Comment
Tidak boleh spam
tidak boleh ceplas ceplos
berkomentarlah dengan baik, karena kriteria orang bisa di nilai dari apayang dia komentari :)